Saturday 15 May 2010

Rasulullah SAW Mengusir Yahudi

Sebelum Rasulullah saw. berhijrah ke Madinah, di kota itu telah hidup selama berabad-abad sejumlah komunitas Yahudi. Yang paling terkenal di antaranya adalah Yahudi Bani Qainuqa, Bani Quraizhah, dan Bani Nadhir.

Pada awal kedatangan Nabi saw. ke Madinah, mereka berharap dapat mempengaruhi beliau sehingga akan dianggap bahwa kenabiannya adalah bagi Bani Israel. Namun, upaya mereka menemui kegagalan, apalagi sikap tegas Nabi saw. terhadap orang-orang kafir Quraisy menjadi momok yang menakutkan bagi komunitas Yahudi Madinah. Rasulullah saw. bahkan tidak henti-hentinya mengajak mereka masuk Islam.

Mereka malah menjawab, "Wahai Muhammad, apakah engkau mengira kami ini seperti kaummu? Janganlah engkau membanggakan kemenangan atas suatu kaum yang tidak mengerti ilmu peperangan. Demi Allah, seandainya kami yang engkau hadapi dalam peperangan, niscaya engkau akan mengetahui siapa kami ini sebenarnya."

Pengkhianatan pertama kaum Yahudi terhadap Watsîqah (Piagam) Madinah adalah ketika seorang wanita Arab datang membawa perhiasannya ke pasar Yahudi Bani Qainuqa. Ia mendatangi tukang sepuh (Yahudi) untuk menyepuh perhiasannya. Sambil menunggu tukang sepuh menyelesaikan pekerjaannya, ia pun duduk. Tiba-tiba datang sekelompok pemuda Yahudi ke dekatnya seraya memintanya untuk membuka penutup wajahnya, namun wanita itu menolak. Tanpa diketahuinya, si tukang sepuh malah menyangkutkan ujung pakaian yang menutupi tubuh wanita itu ke bagian punggungnya. Akibatnya, tatkala wanita itu berdiri, tersingkaplah aurat bagian belakangnya. Orang-orang Yahudi itu pun tertawa terbahak-bahak. Sebaliknya, si wanita itu menjerit meminta tolong. Mendengar jeritan tersebut, salah seorang Muslim yang ada di pasar tersebut segera menyerang tukang sepuh itu dan membunuhnya. Namun, sekelompok Yahudi tersebut berbalik membunuh si Muslim tersebut.

Kejadian ini memicu peperangan antara Yahudi Bani Qainuqa dan kaum Muslim, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Hisyam.[1] Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan bulan Syawal tahun kedua Hijriah.[2]

Rasulullah saw. dan pasukan Muslim berhasil mengepung mereka dan memaksa mereka untuk menyerah. Atas desakan Abdullah bin Ubay (tokoh kaum munafik yang pada masa lalu merupakan sekutu dekat kaum Yahudi), Rasulullah saw. membebaskan mereka, seraya mengusir kaum Yahudi Bani Qainuqa dari kota Madinah—mereka tidak diperbolehkan hidup berdekatan dengan kota Madinah.

Yahudi Bani Qainuqa pergi meninggalkan Madinah sebagai orang-orang yang terusir dan terhina (karena mengkhianati Piagam Madinah). Sebagian besar dari mereka tinggal di wilayah Adzra'at (termasuk kawasan Syam).

Adapun pengusiran Yahudi Bani Nadhir kejadiannya adalah sebagai berikut:

Rasulullah saw. mendatangi komunitas Yahudi Bani Nadhir untuk meminta bantuan mereka membayar diyat (harta tebusan) yang akan diserahkan kepada keluarga dua orang Bani Kilab yang dibunuh secara tidak sengaja oleh Amir bin Umayyah ad-Dhamri. Kedua orang yang terbunuh itu sebelumnya telah memperoleh jaminan dari Rasulullah saw. Sesuai dengan Piagam Madinah, beliau bisa mendapatkan bantuan dari kabilah-kabilah yang terikat dengan piagam tersebut, termasuk dalam pembayaran diyat.

Tatkala Rasulullah saw. mendatangi Yahudi Bani Nadhir, mereka malah merencanakan pembunuhan terhadap beliau. Salah seorang Yahudi Bani Nadhir yang bernama Amir bin Jihasy an-Nadhari berkata kepada kawan-kawannya, "Aku akan naik ke bagian atas rumah, kemudian menjatuhkan batu besar kepadanya."

Sementara itu, Rasulullah saw. tengah duduk bersandar pada dinding rumah. Pada saat rencana itu akan dilaksanakan, Rasulullah saw. diberitahu (melalui wahyu) sehingga beliau segera bangun dari duduknya dan kembali ke Madinah. Para sahabat beliau yang menyertainya pun bertanya, lalu dijawab oleh beliau, "Orang-orang Yahudi itu merencanakan pengkhianatan, lalu Allah mengabarkan hal itu kepadaku.Aku pun segera bergegas meninggalkannya."

Setelah itu, beliau mengirimkan utusan kepada komunitas Yahudi Bani Nadhir untuk menyampaikan pesan, "Keluarlah kalian dari negeriku, karena kalian telah merencanakan pengkhianatan. Aku memberi tenggat waktu 10 hari. Jika setelah tenggat waktu itu masih ada yang terlihat maka akan dipenggal lehernya!"

Karena adanya provokasi dari Abdullah bin Ubay, Yahudi Bani Nadhir enggan keluar dari Madinah. Hal itu memaksa Rasulullah saw. untuk mengepung pemukiman Yahudi Bani Nadhir. Dalam peristiwa pengepungan tersebut beliau memerintahkan kaum Muslim untuk membakar kebun-kebun kurma milik Bani Nadhir agar tidak dijadikan tempat bersembunyi, atau tidak menghalangi proses pengepungan terhadap mereka. Pengepungan itu berakhir dengan diterimanya perintah Rasulullah saw. terhadap mereka, yaitu meninggalkan Madinah dengan hanya membawa barang-barang (harta) yang dapat diangkut oleh unta dan tidak dibolehkan membawa senjata. Sebagian besar mereka akhirnya menetap di daerah yang terletak antara Khaibar dan Syam.

Harta yang ditinggalkan oleh Bani Nadhir (fa’i) kemudian dibagikan oleh Rasulullah saw. kepada kaum Muhajirin saja, kecuali dua orang Anshar (yaitu Sahal bin Hanif dan Abu Dujanah). Berkenaan dengan peristiwa ini, Allah Swt. menurunkan wahyunya mengenai hukum-hukum pembagian harta fa’I (Lihat: QS al-Hasyr [59]: 5-6)

Setelah peristiwa itu, maka komunitas Yahudi yang masih tinggal di sekitar kota Madinah adalah Yahudi Bani Quraizhah. Itu pun pada akhirnya bernasib sama dengan dua komunitas Yahudi sebelumnya: terhina dan binasa di tangan kaum Muslim akibat pengkhianatan yang kerap mereka lakukan. Itulah yang menjadi ciri khas komunitas Yahudi hingga saat ini. (Lihat: QS al-Maidah [5]: 13; QS al-Baqarah [2]: 100; QS al-Baqarah [2]: 61). [AF].

[1] Sîrah Ibn Hisyâm, II/47.

[2] Târîkh at-Thabari. II/480.

No comments:

Post a Comment